Waspada Penyalahgunaan Suara Penyandang Disabilitas Saat Pencoblosan
Kabupaten Bandung,
Banyak cara dalam memanipulasi hasil suara dalam pemilihan kepala daerah ataupun pemilu dan pileg. Salah satunya adalah penyalahgunaan suara penyandang cacat. Hal ini perlu diwaspadai, mengingat KPU sebagai penyelenggara harus lebih memperhatikan pemilih berkebutuhan khusus ini.
Kepala Bidang Politik Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Mahmud Fasa mengatakan pelayanan terhadap penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan pilkada memang selalu dikesampingkan.
“Hal ini terjadi hampir diseluruh daerah, karena KPU menganggap keberadaan para penyandang disabilitas yang jumlahnya sedikit itu tidak terlalu berpengaruh bagi pesta demokrasi tersebut,” kata Mahmud Fasa.
Hal ini jelas membuat suara penyandang disabilitas lebih mudah disalahgunakan. “Kami meminta agar KPU bisa lebih memperhatikan mereka, harus memberikan pendampingan oleh orang-orang yang dipercaya saat memberikan hak suaranya pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Mahfud ada sejumlah catatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Pilkada dalam pelaksanaan pemungutan suara harus ramah bagi penyandang disabilitas.
“Ada banyak contoh, seperti bagi para pemilih tuna netra tidak diharuskan memakai sarung tangan dalam mencoblos, pemilih tuna rungu tidak harus menggunakan masker, dan pemberian akses jarak antar bilik suara bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda,” pungkasnya. (Tm/Sly)