Warga Keluhkan Bikin KTP Offline Harus Bayar 150 Ribu

Warga Keluhkan Bikin KTP Off Line Harus Bayar 150 Ribu

Kabupaten Bandung,

Dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), pemerintah pusat menetapkan tidak memungut biaya apapun. Namun pada kenyatannya, ada saja oknum yang melakukan pemungutan illegal dengan alasan agar KTP langsung jadi.

Hal tersebut dikeluhkan salah satu warga Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung bernama Tatang. Dirinya mengaku sebelum datang ke kantor Disdukcapil, Tatang lebih dulu datang ke kantor Kecamatan Ciparay.

“Pembuatan KTP itu harus Online, saya tidak punya HP jadi tidak bisa mendaftar, kemudian dari pihak kecamatan menyuruh saya untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil,” katanya.

Setelah sampai kantor Disdukcapil, lanjut Tatang dirinya menemui salah seorang petugas disdukcapil untuk bisa membantunya dalam pembuatan KTP.

“Petugas itu bilang bisa dibantu pembuatan secara offline, tetapi harus bayar Rp 150 ribu. Karena saya tidak mau pusing harus bulak-balik ke kantor Disdukcapil akhirnya saya bayar. Saya heran, informasi yang saya lihat kalau buat KTP itu kan harusnya gratis, tapi kok ini malah disuruh bayar,” tambahnya.  

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Drs. H. Salimin, M, Si mengatakan pihaknya sudah mengarahkan pembuatan KTP secara online.

“Pada prinsipnya kami sudah mengarahkan pembuatan KTP secara online. Namun bagi warga yang tidak memiliki aplikasi Whatsapp atau yang sangat darurat bisa kami layani,” katanya.

Ketika ditanya mengenai berapa biaya yang dikenakan jika membuat KTP secara offline, Salimin menegaskan semua itu gratis.

“Tidak dikenakan biaya, dan jika ada oknum yang memungut biaya akan kami selidiki,” tegasnya.

Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dalam UU ini ditegaskan, bahwa pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkewajiban menyediakan blanko KTP Elektronik (KTP-el) bagi kabupaten/kota, dan menyediakan blanko dokumen kependudukan selain blanko KTP-el melalui Instansi Pelaksana  yaitu pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Adminduk. (Tm/Sly)

%d bloggers like this: