Wakil Bupati Terus Selidiki Sekolah Yang Jual Seragam Mahal

Wakil Bupati Terus Selidiki Sekolah Yang Jual Seragam Mahal

Kabupaten Bandung,

Terkait penjualan seragam sekolah negeri yang mencapai Rp 1 juta dinilai sangat memberatkan orang tua siswa. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang sudah berjalan hampir di semua sekolah, menjadi peluang bagi sekolah dengan membebankan biaya seragam sekolah dengan harga sampai jutaan rupiah.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan mengatakan sampai dengan  hari ini pihaknya masih melakukan menyelidiki kasusnya.

“Sampai saat ini saya belum melakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah dan Kepala Dinas, tetapi tidak ama lagi akan saya lakukan untuk memintai keterangan soal tersebut,” kata Sahrul kepada suarabandungnews.com.

Selain itu, Sahrul juga sangat menyayangkan kepada pihak sekolah yang mengambil kesempatan ditengah pandemi yang masih berlangsung. Selain itu, Sahrul juga meminta agar Dinas Pendidikan bisa lebih ketat dalam melakukan monitoring sekolah-sekolah.

“Saya sangat menyesali dengan kejadian ini, dan saya meminta agar Dinas Pendidikan bisa lebih ketat dalam melakukan monitoring kesemua sekolah-sekolah,” jelasnya.

Selain itu, Sahrul juga meminta agar Dinas pendidikan dan pihak kepala sekolah untuk mengklarifikasi tentang temuan mahalnya harga seragam sekolah.

“Segera lakukan pantauan terhadap sekolah yang ada di Kabupaten Bandung yang menjual seragam sekolah yang di nilai memberatkan pihak orang tua siswa,” jelasnya.

Dikatakan Sahrul Kejadian ini tidak boleh terulang lagi dan pihaknya akan tindak tegas dan memberikan sanksi tegas terhadap Dinas Pendidikan maupun Pihak Sekolah yang melakukan penjualan seragam yang mahal.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Adib Miftahul mengatakan bahwa penjualan seragam sekolah dengan harga yang fantastis ditengah  pandemi ini dinilai tidak manusiawi. Mengingat kondisi perekonomian selama pandemi semakin menurun.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Jadi jika ada sekolah yang menjual seragam dengan nilai harga yang sangat mahal, itu sama saja pungli,” jelasnya. 

“Tetapi pada kenyataannya di lapangan, banyak oknum yang tetap tidak kehabisan akal intinya adalah sebenarnya tujuannya melakukan pungutan dengan menjual buku jual seragam melalui koperasi di sekolah,” tegasnya.

Seperti yang terjadi di SMPN 1 Ciparay yang membebankan seragam sekolah sampai dengan harga Rp 1 juta. Dan ini jelas membuat orang tua siswa sangat keberatan, di tengah pandemi yang masih berlangsung. (Tm/Sly)

%d bloggers like this: