Usai “Mantap-mantap” tidak Mau Bayar, Salu Kabur Setelah Bacok ABG
Kabupaten Bandung,
R alias Salu sempat menjadi buronan kepolisian Polresta Bandung setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang ABG yang dikenalnya di media sosial. WW (16) mengalami luka bacok pada bagian punggung, setelah menagih Salu yang merupakan teman kencannya dan dikenal di media sosial.
Kejadian berawal ketika R alias Salu yang merupakan warga Kp. Hegarmanah, Ds. Tenjolaya Kec. Pasirjambu Kabupaten Bandung, berkenalan dengan WW melalui media sosial. Setelah berkenalan mereka sepakat bertemu di Kebun teh PTPN VIII Rancabali tikungan Talapok Kuda Ds. Patengan Kec. Rancabali Kabupaten Bandung pada Minggu, 15 November kemarin.
Setelah bertemu, Salu dan WW sempat melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Namun setelah itu, WW meminta bayaran kepada Salu berupa uang sebesar Rp. 400 ribu. Karena tidak punya uang, Salu tidak memberinya, kemudain WW kembali meminta telepon genggam milik Salu.
Dihadapan petu6ga Salu mengaku bingung ketika dimintai uang oleh korban WW. ”Saya kenal dia (WW-red) melalui media sosial, dan saya tidak punya uang saat WW minta sebesar Rp 400 ribu. Alasannya untuk bayar setelah kita berdua melakukan hubungan suami istri,” kata Salu.
Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, tersangka R alias Salu mengaku mengenal korban WW melalui media sosial. Dan kami terpaksa memberikan tindakan tegas karena saat dilakukan penangkapan tersangka R melakukan perlawanan,” jelas AKP Bimantoro Kurniawan.
Dijelaskan AKP Bimantoro Kuriniawan kembali bahwa tersangka sempat melarikan diri ke Garut selama satu minggu. Setelah kami lakukan olaah tempat kejadian perkara, dan memintai keterangan saksi, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Garut,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit kendaraan roda 2 merk dengan nopol D 3269 ZAN. Satu buah sweater warna abu bertuliskan prapatan rebel dan gambar tengkorak. kemudian satu buah celana panjang jeans warna biru dongker, satu buah topi warna coklat merk polo star. Dan satu buah HP milik korban yg di rampas pelaku serta satu buah HP milik pelaku merk Samsung, and juga sajam jenis golok.
Atas perbuatannya, tersangka R alias Sulu dijerat pasal UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (Tm/Sly)