Tolak Dicerai, Suami ke-4 Tega Bunuh Istrinya
Kabupaten Bandung,
Dengan alasan menolak untuk dicerai oleh istrinya, N yang merupakan suami ke 4 tega membunuh istrinya sendiri hingga tewas.
N mengaku tersinggung mendengar perkataan istrinya, yang mengatakan bahwa ada mantan pacarnya ingin mengajak kembali berhubungan. Kemudian EN istrinya itu akan mengurus perceraian dengan dirinya.
“Saya tidak mau dicerai, makanya saya marah dan saya ya hilang menghabisi nyawa istri saya EN dengan menggunakan selimut untuk membekap mulutnya,” kata N dihadapan petugas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah olah TKP dan dapat teridentifikasi bahwa pelakunya adalah orang dekat.
“Berdasarkan keterangan dari para saksi kami menyimpulkan bahwa pelaku adalah N yang merupakan suami ke empat dari korban EN,” katanya.
Ditambahkan kembali, pelaku membunuh istrinya dengan cara membekap hingga tewas dengan menggunakan selimut dan mengikat seolah-olah terjadi perampokan yang menewaskan istrinya EN.
Pelaku N bisa dijerat pasal Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 338 KUHPidana
yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kp. Legok Kerteuw RT 03/09 Ds. Sukanagara Kec. Soreang Kabupaten Bandung dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat dengan kondisi mengenaskan. Mayat pemilik warung berinisial EN (57) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tangan dan kaki serta mata dan mulut terikat lakban. (Tm/Sly)