Tok, Pelaku Utama Pembunuh Penagih Hutang di Kedai Ramen Dihukum Seumur Hidup
Kabupaten Bandung,
Pelaku utama pembunuh terhadap penagih utang yang dilakukan diketahui oleh terdakwa LT dan RM dihukum seumur hidup.
Putusan hukuman ini dibacakan oleh hakim ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A Kabupaten Bandung yaitu Heru Dinanto di ruang sidang utama Kusuma Atmaja.
Selain itu, sidang yang dilakukan secara virtual ini dihadiri oleh keluarga korban dari mendiang St. E Silaban. Anak dari mendiang St E Silaban yaitu Frangky Simson mengaku sudah cukup puas dengan putusan hakim.
LT dan RM dengan menggunakan baju tahanan orange terlihat dilayar monitor saat sidang putusan berlangsung. Putusan seumur hidup didapat dua terdakwa ini karena terbukti dengan sengaja dan merencanakan sebuah pembunuhan terhadap St E Silaban di Kedai Ramen yang berada di Jalan Gandasari, Desa Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
LT dan RM ditangkap di Malang, Jawa Tengah oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung. (Tm/Sly)