Tidak Terima Temannya Dianiaya, Rumah Asep Ludes Dibakar

Tidak Terima Temannya Dianiaya, Rumah Asep Ludes Dibakar

Kabupaten Bandung,

Jajaran Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap dua orang pelaku pembakaran sebuah rumah dengan sengaja di Babakan GBI, Desa Buah Batu, Kec. Bojong Soang, Kabupaten Bandung. Pelaku berjumlah dua orang dan merupakan anggota dari salah satu Organiasai Masyarakat (Ormas) yang ada di Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan kedua pelaku berinisial IS dan AY sengaja melakukan pembakaran rumah korban Asep dengan menggunakan korek api.

“Kejadian berawal ketika kedua pelaku IS dan AY mendatangi rumah Asep. Setelah itu, mereka bertengkar dan tersangka mengeluarkan kata-kata kasar. Meliat hal tersebut asep pergi menyelamatkan diri, dan kedua tersangka mengambil kain dan membakarnya kemudian dilempar ke dalam rumah Asep,” jelas Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Kapolresta menjelaskan kembali, terjadinya pembakaran karena sebelumnya pelaku tidak terima karena Asep melakukan penganiayaan terhadap rekan mereka. “Ini merupakan aksi balas dendam, karena pelaku tidak terima salah satu rekannya dianiaya oleh korban,” tegasnya.

Kini kedua tersangka mendekam di sel tahanan Polresta Bandung, dan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 187 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja menimbulkan ledakan, kebakaran atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun bila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi orang banyak. Kemudian pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (Tm/Sly)

%d bloggers like this: