Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, KPU Hentikan Paksa Kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bandung,
KPU Kabupaten Bandung memberikan peringatan tegas terkait larangan kampanye yang mengundang massa dan menyalahi aturan protokol kesehatan. Peringatan ini berlaku bagi semua pendukung serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bandung periode 2021-2026.
“Kami sudah memberikan imbauan serta peringatan tegas kepada para calon kandidat agar selalu mematuhi protokol kesehatan selama kampanye,” kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya saat mendatangi kantor PWI Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2020).
Selain itu, Agus juga menegasakan jika memang ada pasangan yang melanggar dan tetap melakukan kampanye yang mengumpulkan massa akan dihentikan langsung. “Selain kami berikan surat peringatan secara tertulis, kami juga menghentikan secara langsung kegiatan tersebut,” tegasnya.
Agus Baroya juga menegaskan bahwa kepada para pendukung agar tidak melakukan perkumpulan massa. “Nantinya peserta kampanye akan dibatasi, pada prinsipnya terkait dengan protokol kesehatan. Harus ada batasan-batasan, seperti rapat terbatas atau diskusi yang hanya dihadiri tidak lebih dari 50 orang. (Tm/Sly)