Terkait Dugaan Penggelapan Puluhan I Phone Oleh Kepsek SD Negeri, Dadan Ridwan: Sudah Ditegur, Masih Bandel
Kabupaten Bandung,
Dadan Ridwan selaku Kepala Kordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung Jawa barat sangat menyesalkan tindakan salah satu oknum kepala sekolah SD Negeri yang ada Kabupaten Bandung terkait penggelapan I Phone untuk kepentingan pribadi.
Walaupun pihaknya telah melakukan peneguran dan melayangkan surat peringatan, namun oknum kepala sekolah berinisial KW ini seperti tidak perduli.
“Kami telah memberikan teguran dan sanksi tertulis kepada kepala sekolah SD Negeri tersebut, dan di suruh mengembalikan uang hasil penjualan dari iPhone. Namun nyatanya kepala sekolah SD Negeri tersebut masih saja bandel, seolah olah tidak mengindahkan teguran atau sanksi terlebih pembinaan dari pihak korwil pendidikan Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung Jawa barat,” tegas Dadan Ridwan.
Dadan juga menambahkan bahwa oknum kepala sekolah SD Negeri berinisial KW yang diduga melakukan pengelapan puluhan iPhone untuk sarana belajar mengajar, kemudian untuk kepentingan pribadi.
“Dalam menyalurkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja ini harus betul betul tepat sasaran, sehingga murid dan guru bisa mendapatkan hasil dalam pembelajaran yang maksimal. Sangat disayangkan, pada kenyataannya tidak dilakukan, dan tidak diberikan kepada siswa untuk kegiatan belajar mengajar selama masa pandemi,” tambahnya kembali.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang terbukti melakukan tindakan korupsi.
“Jika ada ASN yang terbukti korupsi, kami akan memberikan sanksi mulai dari SP (Surat Peringatan) 1 hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Selain itu, bagi ASN yang terbukti melakukan praktik pungli akan kami berikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun,” tegas Dadang Supriatna saat Sosialisasi Sapu Bersih (saber) Pungli dalam memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia 2021.
“Saya sangat mengapresiasi penyelenggaraan sosialisasi yang merupakan implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) No 87 tahun 2016, tentang satuan tugas (satgas) saber pungli, serta Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No 5 tahun 2016, tentang pemberantasan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah,” pungkas Dadang Supriatna. (Tm/Sly)