Terjerat Kasus Narkoba, 2 Anggota Polresta Bandung Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Kabupaten Bandung,
Terjerat kasus narkoba Polresta Bandung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH). Yaitu 2 anggota yang terlibat kasus narkoba, serta 1 anggota disersi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan sebanyak 3 personil diberhentikan tidak hormat dikarenakan tersangkut kasus narkoba dan disersi.
“Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, dua diantaranya kasus narkoba, satu kasus disersi,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemecatan ketiga personil tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
“Jelas mana-mana yang masuk kode etik polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham,” tuturnya.
“Bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat,” ujarnya.
Selain melakukan pemberhentian dengan tidak hormat, Polresta Bandung juga memberikan penghargaan kepada 18 personil yang berprestasi.
Adapun personil yang mendapatkan penghargaan diantaranya, 2 personil Polsek Rancaekek, 1 personil Polsek Cimenyan, Kanit Gakkum, Kasubdit 1 Regident, Kasubnit ll Gakkum, 8 personil Bintara unit Gakkum, Kasubsimintu (PS), 2 personil operator dan Kasium Polresta Bandung.
Dalam penghargaan tersebut, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengucapkan terima kasih kepada personil yang mendapat penghargaan.
Ia pun berpesan, penghargaan ini dapat dijadikan momentum untuk lebih meningkatkan kinerja personil kedepannya.
“Saya selaku pimpinan Polresta Bandung mengucapkan selamat kepada personil yang telah mendapatkan penghargaan,” kata Kusworo dalam amanatnya.
“Semoga ini dapat memotivasi kepada seluruh personil untuk lebih meningkatkan kinerjanya,” pungkasnya. (Humas/TM)