Tanam Ganja di Rumah, Pria Tua Asal Majalaya Ditangkap Polisi
Kabupaten Bandung,
Satnarkoba Polresta Bandung Jawa barat, berhasil mengungkap kasus penanaman pohon ganja sebanyak 20 pohon dengan tinggi 2 meter, Pada tanggal 7 Februari 2024. Satnarkoba Polresta Bandung mengamankan tersangka dengan inisial MTS (60) warga kp puja RT 01/09 Desa Bojong Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung Jawa barat.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandung,Kombespol Kusworo Wibowo hari ini Senin, 12 Februari 2024.
“Berdasarkan informasi tentang peredaran narkotika jenis ganja, selanjutnya anggota tim lapangan Sat res narkoba Polresta Bandung Jawa barat, melakukan pendalaman terhadap informasi tentang peredaran narkotika jenis ganja, dan dilakukan penyelidikan selama kurang lebih 1 (satu) Minggu. Tim melakukan pendalaman dengan melibatkan tim IT, kemudian dilakukan penyelidikan kurang lebih selama 2 minggu hasil penyelidikan didapatkan tersangka dengan 20 batang pohon yang ada di area rumahnya,” kata Kusworo,
Kusworo menjelaskan, tersangka pertama kali mendapatkan bibit ganja dari temannya pada tahun 2021 lalu.
“Kemudian tersangka menaburkan biji ganja tersebut, dipekarangan rumahnya, ternyata 3 sampai 4 bulan ganja tersebut tumbuh, setelah tumbuh bibit biji ganja dari tanaman yang tumbuh tersebut ditabur (ditanam) kembali di beberapa tempat dan tumbuhlah 20 pohon ganja,” jelasnya.
Menurut Kusworo, selama kurang lebih 2 tahun, yang bersangkutan mengkonsumsi sendiri dari hasil panen yang ada.
“Namun demikian, pihak sat res narkoba Polresta Bandung,terus melalukan pendalaman atas keterangan yang bersangkutan apakah pernah menjual, apakah pernah ada pihak-pihak yang menjadi pembeli daripada tanaman ganja yang ditanam oleh tersangka,” katanya.
Barang bukti yang berhasil di sita pihak kepolisian adalah 20 pohon ganja,dan bubuk biji ganja.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) lebih UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman pasal 114 ayat (2) : Dalam hal perbuatan menerima narkotika golongan I, dalam bentuk tanaman dengan jumlah lebih 5 (lima) batang pohon,pelaku di pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)
Sementara pasal 111 ayat (2) : Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika jenis ganja Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah lebih dari 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah).
Saat dimintai keterangan, tersangka MTS mengakui perbuatannya, dengan alasan ganja tersebut untuk konsumsi pribadi dengan tujuan melakukan pengobatan. (Tik)