Stop Pungli di Lingkungan ASN Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung,
Praktek pungutan liar atau pungli yang terjadi bahkan sudah menjadi budaya jelas membuat kerugian dari berbagai pihak. Apalagi dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara, yang nantinya berdampak bagi kualitas ASN lainnya. Hal tersebut dikatakan Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan.
“Ini mudah-mudahan sebagai peringatan dini kepada rekan ASN yang ada d Kabupaten Bandung, supaya budaya pungli yang dilakukan oleh oknum ASN di Kabupaten Bandung tidak lagi dilakukan,” kata Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan.
Ditambahkan Wawan bahwa di tahun 2020 ada 1 orang ASN yang sudah dikenakan sanksi. “Statusnya bukan PNS hanya saja ASN diluar non PNS. Terkait tindak lanjut, kami serahkan kepada perangkat daerah tersebut. Dan kalau dianggap bisa membahayakan terhadap pelayanan public bisa saja dilakukan pemecatan,” tegasnya.
Oknum ASN tersebut, lanjut wawan melakukan praktek meminta uang dilapangan kepada warga. “Jadi kami mengimbau agar warga yang menemukan praktek pungli bisa menghubungi line telepon (022) 58998737. Jangan takut, karena peran serta masyarakat sangat dibutuhkan,” pungkasnya. (Tm/Sly)