Sidang Putusan Pembunuhan di Kedai Ramen Dilakukan Secara Virtual
Kabupaten Bandung,
Hari ini merupakan sidang putusan pelaku pembunuhan yang dilakukan oleh seorang kepala toko ramen di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A Kabupaten Bandung yang menewaskan penagih hutang yaitu St E Silaban.
Sidang dilaksanakan di ruang sidang utama Kusuma Atmadja Kabupaten Bandung dengan hakim ketua Heru Dinarto dan dihadiri oleh keluarga dari korban.
Sidang secara virtual dilaksanakan dengan menggunakan layar yang ditaruh di depan hakim. Kemudian hakim membacakan tuntutan terhadap terdakwa, kemudian memutuskan.
“Dengan menimbang, melihat dan memutuskan bahwa pelaku utama dengan terdakwa LT dan RM dijatuhi seumur hidup kurungan penjara,” katanya.
Dengan putusan tersebut, anak dari korban yaitu Frangky Simson Parasian Silaban mengaku puas dengan keputusan terhadap pembunuh bapaknya.
“Saya rasa putusan itu sudah sangat adil, dan saya bersyukur karena putusan sudah sesuai dengan tuntutan,” katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A Kabupaten Bandung.
Seperti diketahui, Polresta Bandung menangkap pembunuhan berencana kepada seorang penagih hutang di Kedai Ramen yang berada di Jalan Gandasari, Desa Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Keduanya masing-masing berinisial LT (26) warga Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, dan RM (19) warga Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat. (Tm/Sly)