Sidang Peninjauan Kembali Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Istri Hadirkan Ahli Hukum
Kabupaten Bandung,
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPRD Jawa Barat beserta istri, Irfan Suryanagara dan Endang Kusumahwaty bergulir di Pengadilan Negeri Balebandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Irfan dan Endang mengajukan PK dalam perkara pengelapan bisnis SPBU. Irfan Suryanagara yang hadir langsung dalam persidangan tersebut tampak mengenakan baju warna merah muda, sedangkan Endang mengenakan kerudung Hitam.
“Sidang PK Hari ini kami menghadirkan dua orang ahli hukum, yaitu Dr Hotma P dan Dr Angraeni Putri sebagai akademisi,” Ucap Kuasa Hukum Irfan, Roni Perdana Manulang, Di Baleendah Senin (15/01/2024).
Sementara itu, Jaksa Penuntut umum Wisnu Wardhana mengatakan dalam sidang Pengajuan Kembali kami menolak di hadirkannya saksi ahli.
“Kami menolak di hadirkannya para saksi ahli, karena di buku dua pedoman Mahkamah Agung tidak di perbolehkan,”Ucap Wisnu.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim, Kusman juga menolak pengajuan bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
“Kami menolak pengajuan bukti-bukti baru yang di ajukan kuasa hukum Irfan dan Endang,”Ucap Kusman.
Dalam perkara ini, berdasarkan vonis Kasasi Mahkamah Agung tanggal (16/6/2023), hakim MA mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa, dengan membatalkan judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty bersalah. Sehingga hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 10 Milyar subsidair 6 bulan kurungan.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat Irfan bermula saat Irfan bekerjasama membuat bisnis SPBU. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai miliaran rupiah.
Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.
PN Bandung dalam vonisnya lantas melepaskan Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. (Tim/Tik)