Sepanjang Sejarah Berdiri Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar
Kabupaten Bandung,
Sat Narkoba Polresta Bandung Jawa barat, berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Bandung Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan ini merupakan rangkaian dari ungkap kasus pada bulan Juni 2022.
Ini merupakan tangkapan terbesar selama Polresta Bandung berdiri, dengan barang bukti sabu sebanyak 3kg,” kata Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Lapangan Upakarti, Soreang Jawa barat. Rabu, 17 Agustus 2022.
Kusworo menambahkan, awal pihaknya hanya mengungkap sabu yang paketnya hanya 1 gram.
Kemudian dari situ pihaknya melaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga dalam waktu sebulan lebih satu minggu, Sat Narkoba Polresta Bandung Jawa barat berhasil mengungkap.
“Barang bukti yang cukup banyak, hasil perkembangan ada disalah satu rumah di Rancaekek dengan dari ketua geng motornya disitu,” tambahnya,
“Dengan barang bukti 3kg, kita bisa amankan ketua geng motornya dengan inisial RR usia 30 tahun,”
Di tambahkan Kusworo,Tak tanggung-tanggung, pelaku ketua geng motor ini, memperkerjakan anak dibawah umur dengan jaringan geng motor 133, pecahan dari geng motor yang sudah beralih ke ormas.
Dari pengungkapan ini, pihaknya menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran. Bahwa, polisi tidak pandang bulu apabila ada melakukan pelanggaran hukum.
Pihaknya akan tangkap, apabila masih ada yang berani mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polresta Kabupaten Bandung Jawa barat,” tegasnya.
Perlu diketahui, guna mengelabui polisi. Barang haram jenis sabu ini dikemas dalam bungkus teh.
Namun demikian, berkat ketelitian anggota Sat Narkoba Polresta Bandung, barang tersebut berhasil diamankan.
“Kita bisa membuktikan bahwa walaupun kemasannya teh tapi isinya bukan teh tapi adalah barang haram sabu tersebut,” ujar Kusworo.
“Tersangka yang kita amankan jumlahnya di TKP ini adalah 1, tapi berikut jaringan ini keseluruhannya ada 6 yang dalam jaringan sejak sebulan satu minggu yang lalu,” tutup Kusworo.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polresta Bandung menyelamatkan kurang lebih 30 sampai 40 ribu warga masyarakat Kabupaten Bandung terhindar dari narkoba jenis sabu ini.
Atas perbuatannya yang tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (Humas/Tm)