Sempat Viral, Maling Spesialis Rumsong Ditembak Petugas

Sempat Viral, Maling Spesialis Rumsong Ditembak Petugas

Kabupaten Bandung,

Satreskrim Polresta Bandung Jawa barat,berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan,pelaku menggunakan senjata api.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari tindakan pencurian yang terjadi di Perum Kencana Ciganitri, Desa Cipagalo, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung Jawa barat,pada tanggal 30 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Jawa barat AKP.Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan para tersangka melakukan aksinya selalu membawa senjata api rakitan.

“Sebelum pelaku di tangkap oleh polisi Vidionya sempat viral di media sosial yaitu menodongkan senjata api kepada warga di TKP di Margahayu, Kabupaten Bandung Jawa barat,pada bulan Januari 2022 lalu,”

Namun, saat melakukan aksinya di wilayah Bojongsoang. Dua pelaku yakni EJ (51) asal Lampung dan SY (53) asal Majalaya Bandung Jawa barat berhasil ditangkap.

“Pada saat pelaku melakukan aksinya, masyarakat melapor ke kami. pada saat itu pelaku langsung diamankan petugas,” ujarnya.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api, 12 butir peluru aktif caliber 38 serta berbagai macam senjata tajam.

“Untuk kepemilikan senjata api dan peluru aktif ini, kami masih lakukan pengembangan,” tuturnya.

“barang bukti hasil curiannya ada kamera, jam tangan berbagai merk, cincin, kalung dan sebagainya.

Dari hasil pengembangan, lanjut Oliestha, bahwasanya pelaku melakukan aksinya di 21 wilayah Kabupaten Bandung Jawa barat dan Kota Bandung Jawa barat.

“Kemudian saat pelaku akan diamankan petugas, pelaku sempat membahayakan petugas, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur,kepada pelaku namun satu pelaku masih buron dan masih dalam pengejaran petugas,” tuturnya.

“Jadi senjata api ini hanya untuk menakut-nakuti apabila ada warga yang menghalangi mereka saat beraksi,” kata Oliestha.

“Para tersangka ini residivis dengan kasus yang sama dan pernah diamankan beberapa kali seperti di Lampung, Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung Jawa barat,” jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 363 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Tm)

%d bloggers like this: