Sekolah Tidak Terawat, Kinerja Kepala Sekolah SDN Ciheulang Tonggoh Dipertanyakan
Kabupaten Bandung,
Kepala sekolah yang seharusnya menjadi monitoring terhadap seluruh kegiatan yang ada di sekolah, dan juga menjadi panutan terhadap siswa-siswi serta guru. Namun berbeda dengan Kepala Sekolah SDN Ciheulang Tonggoh yang terkesan melakukan pebiaran terhadap fasilitas sekolah. Bahkan tidak hanya itu, berdasarkan pengakuan dari beberapa orang tua siswa bahwa kepala sekolah tersebut jarang sekali masuk.
Pantauan suarabandungnews.com saat mendatangi sekolah tersebut, terlihat kondisi kamar mandi yang tidak terawat. Air untuk bersih-bersih tdak ada dan banyak sekali tumbuh ilalang. Hal ini jelas membayakan bagi siswa maupun guru yang akan melakukan buang air kecil ataupun besar, mengingat ilalang tersebut hampir menutupi jalan kearah kamar mandi. Bahkan ditemukan pipa banyak yang pecah serta air yang kering tidak mengalir.
“Setelah libur tahun baru kemarin, kepala sekolah sudah tidak pernah kelihatan masuk sampai dengan saat ini. Bahkan saya juga suka menanyakan kepada anak saya yang bersekolah disana kalau kepala sekolah tidak pernah masuk atau ke kantor,” kata GD (56) salah satu orang tua siswa.
Dan ketika suarabandungnews.com menanyakan keberadaan kepala sekolah berinisial AP karena ingin mengkonfirmasi terkait fasilitas sekolah yang terbengkalai atau tidak terawat, guru dan wali kelas yang ada di sekolah tersebut memiih untuk diam dan tidak berkomentar apapun.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, melalui Kepala Bidang pendidikan Jenjang TK/SD, Dian mengatakan melalui sambungan telepon bahwa pihaknya akan melakukan kroscek kesekolah terkait. “Kami akan melakukan kroscek ke sekolah tersebut, terkait pertanggung jawaban atas kinerja dan juga tugas pokok kepala sekolah dan dalam hal ini adalah kepala sekolah SDN Ciheuang Tonggoh,” kata Dian.
Dian juga menambahkan bahwa jika benar maka pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung akan lakukan teguran lisan maupun tertulis sesuai dengan perundangan yang berlaku.
“Jika terbukti bersalah maka kami akan melakukan teguran lisan dan tertulis, karena kepala sekolah itu adalah selaku pimpinan dan manajer di sekolahnya,” jelasnya kembali.
Seperti di ketahui, fungsi dan tugas Kepala Sekolah adalah sebagai pimpinan satuan pendidikan, setiap instansi tentu saja memiliki pemimpin yang mengurus dan mengatur jalannya instansi tersebut, dan tugas kepala sekolah menurut Permendikbud sesuai dengan jenjang pendidikan.
Apabila dilihat dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan, meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanan luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi minimal B.
Memiliki sertifikat pendidik.
Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/C.
Pengalaman mengajar paling singkat enam tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali TK/TKLB paling singkat tiga tahun.
Hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah ‘Baik’ selama dua tahun terakhir.
Berpengalaman manajerial dengan tugas relevan dengan fungsi sekolah paling singkat dua tahun.
Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA dengan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah.
Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin dan/atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana.
Usia maksimal 56 tahun saat pengangkatan pertama menjadi kepala sekolah. (Tik)