Sekolah Tanpa Siswa Masih Terima Dana BOS, Pengamat : Itu Bisa Dipidanakan
Kabupaten Bandung,
Banyak ditemukan sekolah-sekolah yang saat ini tidak dalam kondisi baik-baik saja. Hal ini berkaitan dengan penurunan peserta didik yang rendah.
Selain itu, banyak juga ditemukan sekolah yang sudah tidak ada peserta didik, namun masih menggunakan laporan adanya kegiatan belajar mengajar.
Menanggapi hal ini, Pengamat dan Analis Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah, Memed Chumaedy mengatakan bahwa jika masih ada sekolah yang melaporkan kegiatan belajar memgajar padahal tidak bisa ditindak secara pidana.
“Biasanya sekolah tersebut bertujuan agar bisa terus menerima dana BOS. Sekolah yang selama 3 tahun berturut-turut kurang lebih dari 60 atau memiliki murid kurang dari 60 ini maka sekolah tersebut tidak dapat menerima BOS,” kata Memed Chumaedy.
Ditambahkan Memed jika masih ada sekolah yang menerima dana BOSS dengan kriteria seperti diatas, maka sekolah tersebut bisa ditindak secara pidana.
“Pemerintah juga harus benar-benar melakukan pemantauan, jangan sampai kemudian masih ada sekolah yang sudah tidak ada kegiatan belajar mengajar namun masih diberikan dana BOS. Hal ini justru menyalahi aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan, dan jika dilanggar bisa dipidanakan” tegasnya.
Seperti diketahui salah satu sekolah Madrasah Tsanawiyah yang berlokasi di Desa Biru, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, Jawa Barat diduga masih menerima dana BOS walaupun sudah tidak mempunyai murid. Sekolah dengan nama yayasan ASP yang berlokasi di Desa Biru, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung ini sudah tidak melakukan kegiatan belajar megajar. (Tik/Sly)