Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan jasad pria
Kabupaten Bandung,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan jasad pria dengan luka tusuk pada leher, di wilayah Soreang
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya sempat kesulitan untuk mengidentifikasi korban, karena saat ditemukan, korban tidak membawa identitas.
“Kemudian berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada kami melakukan olah tkp, namun tidak ada identitas korban dan tidak ada saksi, sehingga kami membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari,” kata Kusworo, hari ini 27 Maret 2024
Meski demikian, pihaknya terus melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan identitas korban.
“Setelah kita melakukan investigasi, kita bisa mendapatkan identitas korban. Kemudian kita menghubungi pihak keluarganya yang mana yang bersangkutan memiliki kekurangan, tidak memiliki handphone,” ujarnya.
“Namun demikian berdasarkan penyelidikan anggota, kami bisa mendapatkan satu petunjuk dari situ kita bisa dalami. Didapatkanlah informasi bahwa beberapa saat sebelum kejadian penusukan ini ada keributan dua kelompok remaja,” sambungnya.
Ia menjelaskan sebelum terjadinya penusukan yang dilakukan oleh para pelaku, korban sempat meminta uang kepada pelaku.
“Sebenarnya, para pelaku ini sedang berkonflik dan standby diseputaran soreang tempat kejadian. Pada saat mereka sedang nongkrong, korban meminta uang kepada para pemuda tersebut,” tuturnya.
“Kemudian kelompok pemuda tersebut mengalami ketersinggungan, emosi dan terjadilah pengeroyokan kepada korban yang saat itu minta uang,” jelasnya.
Tak hanya melakukan pengeroyokan, korban pun terkapar bersimbah darah akibat luka tusakan dibagian leher oleh pelaku SWM. Setelah melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri.
Berkat hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, keempat pelaku berinisial SWM, DWM, RS dan MRF berhasil ditangkap, sedangkan R masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 338 tentang pembunuhan, kemudian Pasal 354 penganiayaan berat yang dilakukan kepada korban hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Kemudian dilapisi lagi oleh Pasal 170 pengeroyokan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan juga dilapisi lagi dengan kepemilikan senjata tajam Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan tidak sesuai dengan mata pencahariannya dengan ancaman 10 tahun penjara. (Humas)