Rampok Permen Pakai Senpi, Zen Cs Ditangkap Petugas
Kabupaten Bandung,
Komplotan rampok mendatangi sebuh toko dan mengambil rokok serta permen. Toko yang beralamat di Jl. Raya Bojongsoang, Ds. Lengkong Kec. Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Komplotan rampok ini selalu menggunakan senjata api. Bahkan tidak segan-segan melukai korbannya. Komplotan rampok ini adalah ZZ, SG, NK yang selalu menggunakan senjata api rakitan. Bahkan mereka memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksinya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sejumlah senjata api rakitan.
“Komplotan rampok ini melakukan aksinya pada malam hari dan belum lama ini melakukan aksinya di sebuah toko dan mengambil permen serta rokok,” katanya.
Kapolresta menambahkan bahwa dalam beraksi, tersangka ZN selalu menodongkan senjatanya kepada korban.
“Para tersangka memiliki peran masing-masing. Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan senjata api rakitan, baik yang menggunakan peluru karet maupun peluru tajam,” jelasnya.
“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan Undang Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 1991 tentang kepemilikan peluru dan senjata api. Dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Tm/Sly)