Rampok Modus Jualan Online Berhasil Diringkus Petugas Kepolisian

Rampok Modus Jualan Online Berhasil Diringkus Petugas Kepolisian

Kabupaten Bandung,

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil menangkap komplotan perampok dengan modus berjualan secara online. Dalam melakukan aksinya, komplotan rampok yang berjumlah 6 0rang ini tidak segan-segan melukai korbannya. Bahkan sampai ada yang diikat dengan menggunakan lakban, namun sebelumnya diancam dengan meggunakan senjata air softgun.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, ke 6 perampok ini ditangkap dilokasi yang berbeda. Dan sebagian dari pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama, serta ada juga yang masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

“Komplotan ini berjumlah 6 orang, mereka berinisial Y, A,K,E. namun untuk tersangka berinisial G dan I masih dalam pengejaran petugas,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Selain itu, lanjut Hendra bahwa komplotan rampok dengan modus berjualan secara onine ini sudah 8 kali beraksi di lokasi yang berbeda. “Berdasarkan pengakuannya, mereka sudah sering melakukan aksinya. Dan sudah tercatat 8 lokasi yang dijadikan tempat untuk bertransaksi,” tambahnya.

Modus yang digunakan adalah dengan cara menginformasikan barang yang akan dijual melalui media sosial, dalam hal ini FB. Kemudian ketika ada peminatnya, maka mereka mulai melakukan aksinya dengan cara meminta nomor telepon agar komunikasinya menjadi lancar.

“Setelah mereka mendapatkan nomor telepon pembelinya, mereka kemudian menyiasati agar dilakukan pertemuan dalam bertransaksi. Namun setelah sampai dilokasi yang sudah disepakati, komplotan ini malah melakukan aksi perampokan terhadap pembelinya,” tegas Hendra.

Komplotan rampok dengan modus jualan online ini mendekam dibalik jeruji tahanan Polresta Bandung. Mereka diancam pasal 365 KUHP tetang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (Tm/Sly)

%d bloggers like this: