Rampas Mobil, 6 Orang Debt Kolektor Diamankan Polresta Bandung

Rampas Mobil, 6 Orang Debt Kolektor Diamankan Polresta Bandung

Kabupaten Bandung,

Polsek Nagreg Polresta Bandung Jawa barat, berhasil mengamankan 6 orang debt collector yang beraksi di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 27 Maret 2024 siang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut bermula adanya percobaan perampasan dengan kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector.

“Awalnya pelaku terhadap korban yang memberhentikan kendaraan sambil memepet kendaraan yang sedang korban naiki,” demikian di katakan Kapolresta Bandung Kombespol Kusworo wibowo saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung hari ini. Kamis, 28 Maret 2024.

“Kemudian para pelaku mengerumuni kendaraan korban diperkirakan sebanyak 6 (enam) orang dengan mengaku sebagai Debt Collector (DC) dengan mengatakan bahwa kendraan milik Korban dijaminkan dan memiliki sangkutan hutang piutang,” kata Kusworo

Kusworo menambahkan para debt collector sempat mengajak korban untuk ikut ke kantor leasing yang berada di wilayah Cileunyi, dikarenakan korban merasa tidak mempunyai hutang, maka korban menolak.

“Korban pun mengajak para pelaku (debt collector) ke kantor kepolisian terdekat,sementara korban mau mengkonfirmasi ke teman korban tentang keberadaan mobil yang ia pakai,” ujarnya.

“Namun Justru salah satu pelaku berusaha mau mengambil atau merampas kunci kontak yang sedang korban pegang atau kuasai, sambil mengancam akan memecahkan kaca kendaraan milik korban,” jelasnya.

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan kesalahan yang dilakukan oleh para pelaku (debt collector) adalah tidak tercantumnya nama didalam surat tugas dari leasing.

Selain itu, para pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban, yaitu dengan mengancam akan memecahkan kaca mobil milik korban.

Atas perbuatannya para pelaku berinisial FG, MYS, MRR, IS, HH, dan AM dijerat Pasal 365 dan atau 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara, dan di tambah ancaman 4 tahun penjara sesuai pasal 364 KUHP. (Tik)

%d bloggers like this: