Potong Dana BOS, Pengamat Pendidikan: Itu Tindakan Pidana

Potong Dana BOS, Pengamat Pendidikan: Itu Tindakan Pidana

Kabupaten Bandung,

Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasi bagi satu pendidikan dasar dan menengah yang ada di daerah khusus. Sebaliknya, BOS Kinerja merupakan dana yang dialokasi bagi sekolah yang memiliki kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh kementerian.

Sedangkan pada kenyataannya, banyak sekolah-sekolah yang melakukan pemotongan dana Bos tanpa melalui prosedur yang memang diberlakukan oleh Kementerian Pendidikan.

Dalam hal ini, Dinas Pedidikan tidak lepas dari tanggung jawab, karena semua pengajuan dana Bos ini mengacu dari usulan Dinas Pendidikan di masing-masing daerah.

Pengamat Pendidikan dan Ketua Lembaga Peneletian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Islam Syekh Yusuf Dr H Bambang Mardi Sentosa mengatakan suatu bantuan dari pusat ini pasti ada petunjuk tekhnisnya.

“Dinas Pendidikan harusnya melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah terkait penggunaan dana Bos Afirmasi dan Kinerja. Karena pencairan dana tersebut berdasarkan pengajuan dari Dinas Pendidikan, maka dari itu Dinas Pendidikan sangat bertanggung jawab atas penggunaan dana Bos,” katanya.

Ketika ditanya mengenai pemotongan yang dilakukan sekolah-sekolah, Bambang Mardi menjelaskan jika ada pemotongan yang keluar dari petunjuk tekhnis yang sudah ditetapkan, maka itu bisa dikategorikan penyimpangan.

“Jika memang ada pemotongan dana yang dilakukan oleh pihak sekolah dan keluar dari juknis yang ada, itu masuk dalam kategori penyimpangan dan sudah masuk dalam tindakan pidana, walaupun uang tersebut dikembalikan jika memang sudah terlanjur dilakukan pemotongan,” tegas Bambang Mardi.

Dalam hal ini, lanjut Bambang seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit dana Bos. “BPK harus melakukan audit dana Bos, karena dana Bos Afirmatif dan Kinerja ini akan menjadi aset, dan nantinya berbentuk hibah,” tegasnya.

“BPK harus selalu pantau, karena dunia pendidikan ini tidak boleh ada penyimpangan, karena ini adalah masa depan pendidikan bangsa,” tambahnya kembali.

Bambang Mardi meminta agar semua warga jika memang menemukan adanya penyimpangan dana Bos bisa dilaporkan kepihak yang berwajib. “Penyimpangan pengunaan dana Bos diluar juknis tadi, ini bukan hanya suatu bentuk penyimpangan biasa, karena sudah menggangu dalam mencerdaskan kebidupan bangsa,” pungkasnya. (Tm/Sly)

%d bloggers like this: