Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Pemilik Warung
Kabupaten Bandung,
Satuan reserse kriminal Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap EN yang terjadi pada 7 Desember 2020 kemarin. Adalah N yang merupakan teman korban dan N sendiri ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian, bahkan sempat bergabung bersama 6 orang saksi ketika dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan untuk tersangka n ditangkap kemarin Selasa (8/12/2020) dinihari dirumahnya.
“Tersangka berhasil kami tangkap setelah petugas kepolisian melakukan pemeriksaan secara intensif kepada 6 orang saksi. Dan dari hasil olah TKP serta saksi-saksi yang melihat mengarah kepada tersangka N,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan.
Ditambahkan Kapolresta bahwa pelaku membunuh korban dengan cara membekap mulut korban menggunakan selimut sampai korbannya tidak berdaya. Kemudian pelaku mengikat korban dengan menggunakan lakban pada bagian wajah dan tangan serta kaki seolah-olah terjadi perampokan di rumah korban.
Setelah korban EN meninggal dunia, pelaku N mengambil semua perhiasan korban serta barang berharga lainnya kemudian meninggalkan korban di rumahnya dalam keadaan sudah meninggal dunia.
“Berdasarkan pengakuannya pelaku ini tega menghabisi nyawa yang merupakan tetangganya sendiri karena kesal sering dihina dan ucapan korban menyinggung perasaannya,” jelas Hendra.
Pelaku N bisa dijerat pasal Pasal 365 ayat (3) dan Pasal 338 KUHPidana
yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kp. Legok Kerteuw RT 03/09 Ds. Sukanagara Kec. Soreang Kabupaten Bandung dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat dengan kondisi mengenaskan. Mayat pemilik warung berinisial EN (57) ditemukan meninggal dunia dengan kondisi tangan dan kaki serta mata dan mulut terikat lakban. (Tm/Sly)