Pilkada Kabupaten Bandung, Bawaslu Temukan Pelanggaran ASN dari Pemkab Bandung dan Provinsi Jawa Barat
Kabupaten Bandung,
Dalam perhelatan pemilihan kepala daerah di kabupaten Bandung, kenetralan Aparatur Sipil Negara menjadi sorotan dan pemantauan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin mengatakan bahwa dalam pilkda sat ini yang sedang berlangsung di Kabupaten Bandung, sudah ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami menemukan ada 9 pelanggaran netralitas ASN, dan kami sudah merekomendasikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara. 4 sudah ada keputusannya, yaitu 3 ASN dari Pemerintah Kabupaten Bandung dan 1 dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat,” kata Januar Solehudin kepada suarabandungnews.com.
Ditambahkan Januar, lima kasus lagi belum ada keputusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara. “Selain pelanggaran netralitas, kami juga menemukan pelanggaran kode etik dipenyelenggaraan seperti di panwas kecamatan,” tambahnya.
Kebanyakan dari mereka, tambah Januar bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh ASN adalah melakukan pendekatan dan mendaftarkan diri kepada salah satu partai politik.
“Selain itu, ada juga yang mendeklarasikan dalam pencalonan dirinya, kemudian memberikan tanggapan di media sosial. ASN sendiri memang mempunyai hak pilih, namun dibatasi dengan aturan-aturan yang berlaku,” tambah Januar kembali. (Tm/Sly)