Penyidik Temukan Barang Bukti Kasus Bilboard Dijual ke Padalarang
Kabupaten Bandung,
Dalam perjalanan kasus billboard yang melibatkan Calon Wakil Bupati Usman Sayogi ternyata menemui sedikit titik terang. Karena berdasarkan keterangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat yang disampaikan oleh Riki Ratama selaku wakil direktur CV Global Magnet Advertising bahwa barang bukti berupa papan billboard miliknya ditemukan di daerah Padalarang.
“Penyidik menemukan barang bukti di daerah Padalarang, dan ini jelas ada upaya menghilangkan barang bukti. Dengan hal ini, jelas melanggar tindak pidana,” kata Riki Ratama.
Riki juga sempat bingung, karena barang bukti hasil penebangan titik billboard tidak ada, ternyata sudah dijual. “Bilboard itu oleh oknum Satpol PP dijual ke Padalarang. Penyidik sudah conform langsung ke lokasi, dan itu sekitar tahun 2018, setelah laporan masuk maka dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Riki juga menjelaskan karena pada saat billboard miliknya ditebang, pihak CV Magnet Globbal Advertising ada di lokasi dan mengambil gambar dokumentasi.
“Kita tidak ada korelasi ke politik, yang namanya perusahaan kita merasa dirugikan, ya kita laporkan. Selama ini berjalan, walapun rentan waktunya sudah tiga tahun, saya berharap segera dituntaskan. Apalgi dia (Usman Sayogi-red) mencalonakan sebagai wakil kepala daerah,” ujarnya kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya Akibat ulah dari Calon Wakil Bupati Usman Sayogi kepada CV Global Magnet Advertising, maka perusahaan yang bergerak dibidang periklanan mengalami kerugian sebanyak 1,3 milliar. Maka dari itu, pihak CV Global Magnet Advertising melaporkan hal ini ke polda Jabar agar ditindak lanjuti. (Tm/Sly)