Pemkab Bandung Lakukan Upaya Pemenuhan Kebutuhan Minyak Goreng Untuk Masyarakat


Pemkab Bandung Lakukan Upaya Pemenuhan Kebutuhan  Minyak Goreng Untuk Masyarakat

Kabupaten Bandung,

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian  terus melakukan berbagai  ikhtiar serta langkah-langkah percepatan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkait kebutuhan minyak goreng di Kabupaten Bandung. Hal ini dilakukan setelah sempat terjadi kelangkaan minyak goreng akibat tingginya kebutuhan pokok tersebut seiring tingginya jumlah penduduk Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung Dicky Anugrah mengatakan kebijakan dalam  menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan minyak goreng kemasan, minyak curah dan  minyak goreng premium mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat. Yaitu, Undang-Undang No 7 tahun 2014  tentang Perdagangan.

“Yang mana pemerintah sudah mengeluarkan regulasi, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit dan untuk mengantisipasi kelangkaan pasokan minyak goreng serta kebijakan satu harga,” kata Dicky Anugrah.

Menurutnya, klasifikasi penetapan minyak goreng curah Rp 11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500/liter, minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter.

“Itu berlaku per 1 Februari 2022. Jadi kebijakan ini diberlakukan secara nasional satu harga. Jadi tidak ada lagi istilah subsidi. Tapi sekarang, pengertiannya atau  kebijakannya itu minyak goreng satu harga berdasarkan HET,” jelasnya.

Persoalan sekarang di lapangan secara nasional, imbuh Dicky Anugrah, ada beberapa kendala pasokan atau distribusi yang terhambat atau terlambat masuk ke ritel, pasar modern atau tradisional.
“Karena permintaan masyarakat terhadap minyak goreng sangat tinggi, pasca kebijakan HET minyak goreng yang dulu Rp 19.000-Rp 20.000/liter minyak goreng premium, sekarang Rp 14.000/liter,” katanya.

Selanjutnya, Dicky Anugrah mengatakan tingkat kebutuhan minyak goreng di Kabupaten Bandung sangat tinggi karena jumlah penduduk Kabupaten Bandung sangat tinggi, sehingga terjadi kekosongan di pasaran. “Sempat terjadi keresahan di masyarakat. Minyak goreng ini sudah murah, konsumsi minyak goreng sangat tinggi. Akhirnya, kebutuhan pasokannya bertambah,” katanya.

Distribusi minyak goreng curah, kemasan sederhana maupun minyak goreng premium, dikatakan Dicky Anugrah, ini memang ada sebuah keterlambatan karena secara data produsen minyak goreng kemasan secara nasional, khususnya di Jawa Barat ada 18 supllier.

“Dari 18 supllier di Jawa Barat itu, khusus di Kabupaten Bandung tidak ada identitas supllier  untuk Pasokan ke Kabupaten Bandung, jadi suplier-suplier yang ada hanya di Kota Bandung.

Di Kota Bandung terdapat 12 supllier ritel minyak goreng, Kota Cimahi ada 2 suplier dan Bandung Barat ada 1 supllier. Artinya, pasokan untuk Kabupaten Bandung dikirim dari supllier yang ada di Bandung Raya. Termasuk kita koordinasi dengan supllier yang ada di Bekasi,” jelasnya.

Terkait dengan kelangkaan minyak goreng di Kabupaten Bandung, kata Dicky Anugrah, Bupati Bandung H.M.Dadang Supriatna berharap dari aspek pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat termasuk minyak goreng harus dikendalikan. “Bisa terpenuhi, tercukupi, minimal kekurangan bisa diminimalisir. Kita sudah melakukan kerjasama dengan Distributor dan Subdrive Bulog Jawa Barat,” katanya.
Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, kata Dicky, Disperdagin Kab. Bandung akan melaksanakan kegiatan operasi pasar dalam rangka mengembalikan stabilitasi harga minyak goreng. “Mengingat masih ada ritel yang menjual minyak goreng di atas HET,” sebutnya.
Operasi pasar ini ditujukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bandung.

Terkait ketersediaan dan penyebarluasan stok minyak goreng di kabupaten/kota maupun setiap kecamatan.

“Kami akan melakukan kebijakan operasi pasar ini, di antaranya operasi pasar minyak goreng curah sesuai kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan.  Operasi pasar akan dijadwalkan hari Rabu (23/2/2022) di Pasar Ciwidey untuk penjualan kepada para pedagang,” katanya.

Harga minyak goreng curah yang akan dijual kepada para pedagang ini, lanjutnya, sebesar Rp 10.500/liter. “Tetapi pedagang harus menjual kepada masyarakat sesuai HET yaitu Rp 11.500. Jadi pedagang punya keuntungan Rp 1.000/liter,” ujarnya.

Bagaimana memenuhi kebutuhan masyarakat di Kabupaten Bandung, Dicky Anugrah mengatakan, khususnya di setiap kecamatan, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan Subdrive Bulog Bandung untuk melaksanakan operasi pasar minyak goreng kemasan satu liter di 31 kecamatan.

“Ada di 7 titik pendistribusian, yaitu berdasarkan daerah pembangunan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Karena kalau kita lakukan pendistribusian secara antrian akan menjadi sebuah persoalan dimasa pandemi Covid-19.

“Sistemnya kolektif per kecamatan diambil di satu titik atau per dapil.  Sampai hari ini kita masih mempersiapkan dan mendata jumlah kebutuhan masing-masing kecamatan,” katanya. (Humas/Tm)

%d bloggers like this: