Pelanggaran Pilkada di Kalangan ASN, Kadis BKPSDM: ASN Mutlak Harus Netral

Pelanggaran Pilkada di Kalangan ASN, Kadis BKPSDM: ASN Mutlak Harus Netral

Kabupaten Bandung,

Dalam pelanggaran pilkada Kabupaten Bandung yang dilakukan oleh ASN, tentu saja menjadi pertanyaan. Karena pihak Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Bandung sudah melakukan sosialisasi mengenai netralitas ASN.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan mengatakan bahwa sampai dengan saat ini pemerintah Kabupaten Bandung terus memberikan pemahaman mengenai netralitas ASN.

“Dalam hal ini jelas saya menegaskan bahwa ASN mutlak harus netral. Meskipun mereka mempunyai hak pilih yang sama dengan masyarakat lainnya, tetapi dalam proses politik harus netral,” tegasnya.

Diakui oleh wawan bahwa pelanggaran netralitas ASN memang menjadi sorotan.”Memang saat ini pelanggaran netralitas ASN mendi sorotan, bukan hanya di Kabupaten Bandung tetapi diseluruh wilayah yang melaksanakan pilkada,” ujarnya kembali.

“Di Kabupaten Bandung sendiri, meskipun ada 1 atau 2 laporan mengenai pelanggaran netralitas ASN, bisa diselesaikan secara baik,” jelasnya.

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengatakan berdasarkan data temuan dan laporan yang sudah masuk mencapai 40. Dan 33 diantaranya adalah mengenai pelangaran netralitas ASN.

Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung  Komarudin mengatakan selain laporan mengenai pelanggaran netralitas ASN, ada 7 laporan yang mengandung unsur pidana.

“Memang berdasarkan data laporan yang ada di Bawaslu, paling banyak adalah pelanggaran netralitas ASN. Kemudian 7 laporan yang mengandung unsur pidana sudah kita serahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” kata Komarudian kepada suarabandungnews.com. (Tm/Sly)

%d bloggers like this: