Panwascam Paseh Awasi Pelaksanaan Kampanye Secara Melekat
Kabupaten Bandung,
Pelaksanaan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) sudah berjalan sampai tanggal 10 Februari 2024, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Paseh terus melakukan pengawasan secara melekat, guna meminimalisir angka pelanggaran yang dilakukan peserta pada masa kampanye.
Kegiatan tersebut bertempat Kp Rajadesa, Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung dan di hadiri langsung oleh Ketua Panwascam Paseh Tantan Hadiansyah, Kasek Tedih Tolhah, S.Pd. MM, Bendahara Yana Herdiana, Anggota panwas Akhmad Roni, Iman Faiz, Staff Sekretariat, Personil Polsek Paseh dan media Online/Cetak.
Ketua Panwascam Paseh Tantan Hadiansyah mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya meliputi pemantauan dan pencatatan kegiatan kampanye, sosialisasi pengawasan partisipatif, identifikasi kerawanan, kerja sama dengan stakeholder, dan pendirian posko aduan masyarakat.
“Kami terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan kampanye. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir angka pelanggaran yang terjadi sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar dan demokratis,” tuturnya
Dia mengungkapkan, beberapa pelanggaran yang berpotensi terjadi di masa kampanye antara lain, tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye, pembagian sembako atau barang-barang lain sebagai bentuk politik uang.
“Serta bahan kampanye yang tidak sesuai peraturan, dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat BUMN/BUMD, dan TNI/Polri dalam kegiatan kampanye,” ungkapnya.
Lanjut Tantan Hadiansyah, pihaknya menyiapkan strategi untuk mengoptimalkan pengawasan partisipatif. Di antaranya, sosialisasi terhadap tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi-organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan se-Kecamatan Paseh, Serta sosialisasi terhadap perempuan dan pemilih pemula.
Panwascam Paseh juga telah memberikan imbauan kepada Partai Politik peserta Pemilu yang ada di Kecamatan Paseh agar melakukan kampanye tidak memuat unsur kebencian, Sara dan politik identitas.
“Kami jajaran Panwaslu Kecamatan Paseh mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh partai politik,” ungkapnya.
“Dan kami juga melakukan koordinasi dengan Tiga Pilar berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan pemilu di Kecamatan Paseh berjalan aman, damai, kondusif, serta jujur dan adil,” pungkas Tantan Hardiansyah.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilu Serentak tahun 2024. (Humas)