Mulai “Nakal”, Paslon 1 Rayu Warga Dengan Ratusan Paket Sembako

Mulai “Nakal”, Paslon 1 Rayu Warga Dengan Ratusan Paket Sembako

Kabupaten Bandung,

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung kembali menemukan pelanggaran dalam perhelatan Pilkada di Kabupaen Bandung. Kali ini, sebanyak 150 paket sembako diamankan oleh bawaslu sebagai barang bukti dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon nomor 1.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Hedi Ardia mengatakan praktik dugaan politik uang itu berhasil diungkap oleh Pengawas Kecamatan Kertasari pada Kamis (29/10/20) lalu berkat insting tajam pengawas desa Neglawangi Kecamatan Kertasari. 

“Saat ini paket sambako diamankan oleh pengawas pemilu untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” katanya.

Dijelaskan Hedi, penemuan ratusan paket sembako ini berawal dari kecurigaan warga dengan adanya pembagian paket sembako di Posyandu. Kemudian PKD segera melakukan kordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Kertasari dan langsung mendatangi lokasi.

“Setiap bungkus paket sembako tersebut berisi satu bungkus mie instan, satu bungkus gula pasir berisi 500 gram, sarden 1 kaleng dan stiker paslon 1. Setelah memastikan paket tersebut mengarah pada tindak politik uang, PKD mengamankannya di balai Posyandu Kampung Cibutarua RT 4 RW 4, Desa Neglawangi, kecamatan Kertasari,” jelas Hedi Ardia.

Perlu diingat, lanjut Hedi, dalam penanganan politik uang di Pilkada ini semua orang baik pemberi dan penerima sama-sama bisa dipidana sesuai pasal 187 A UU No 10/2016. Berbeda dengan Pelaksanaan Pemilu yang bisa dijerat hanya paslon dan tim kampanye. Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan pernah menerima politik uang dari siapapun.

“Sebab, bunyi pasal 187 A Undang-undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Tm/Sly)

%d bloggers like this: