Modus Isi Tenaga Dalam, Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Santrinya
Kabupaten Bandung,
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial H, karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap tiga orang santri perempuan selama dua tahun.
H merupakan pemimpin pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Sebagai pemimpin sekolah yang mengajarkan agama ini, H tidak memberikan contoh dan perbuatan yang baik. Kini H mendekam dibalik jeruji besi Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua salah satu korban mengenai perlakuannya terhadap anaknya.
“Sampai dengan saat ini baru ada tiga korban yang melapor, dan tidak menutup kemungkinan korban bisa bertambah, maka dari itu kami pihak kepolisian membuka kepada orang tua santri untuk melapor jika memang enjadi koban pelaku H,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kapolresta menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah dengan alasan ingin memberikan tenaga dalam. Korban diajak masuk kedalam ruangannya, kemudian disuruh memijat badannya.
Setelah itu, pelaku berbalik dan melakukan tindakan-tindakan asusila sambil melakukan pengancaman agar tidak mengatakan kepada siapapun.
“Jadi H ini mengatakan kepada santrinya mau memberikan ilmu tenaga dalam. Ada ritual pemijitan, kemudian setelah itu pelaku berbalik dan melakukan tindakan asusila sampai persetubuhan kepada korbannya,” tabah Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Setelah puas menyalurkan hasrat seksualnya, pelaku H terus mencari santri perempuan yang lainnya hingga sampai tiga orang yang sudah menjadi korban.
Tersangka H jelas melanggar Pasal 81 ayat (2)Jo pasal 76 D Pasal 82 ayat (3) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak.
“Tersangka H melanggar pasal tersebut dan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Karena tersangka H adalah tenaga kependidikan, pengasuh maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana,” pungkasnya. (Tm/Sly)