Miris, Pensiunan PTPN VIII Sampai Meninggal Dunia Belum Terima Haknya
Kabupaten Bandung,
Sampai dengan hari ini ratusan pensiunan PTPN VIII Apdelling Tanara belum mendapatkan hak nya berupa Santunan Hari Tua (SHT).
Bahkan sagat disayangkan, salah satu pekerja yang sudah pensiun bernama Ayi (59) sudah meninggal dunia, dan masih belum menerima uang pensiunan yang dijanjikan.
Bahkan ahli warisnya mengaku selama ini tidak menerima uang sepeserpun dari PTPN VIII yang sempat menjadi tumpuan hidup almarhumah Ayi.
Sementara itu para buruh yang sudah bekerja selama 36 tahun 3 bulan di PTPN VIII yang tersebar di Apdelling Tanara di Jawa Barat. Nasibnya sama dengan Ayi, mereka menuntut hak uang Santunan Hari Tua yang tak kunjung dibayarkan.
Sedangkan salah satu buruh yaitu Enin (59) mengatakan, sejak 2017 hingga 2020 pembayaran uang tersebut oleh manajemen PTPN VIII tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Dana pensiun Santunan Hari Tua (SHT) yang seharusnya saya terima utuh, sampai saat ini belum mendapatkan atau di terima dengan dengan sesuai harapan. Tunggakan yang harus dibayarkan oleh manajemen PTPN VIII kepada para mantan pegawainya itu kurang lebih Rp 300 miliar,” katanya kepada suarabandungnews.com
Para ratusan buruh PTPN VIII menuntut pihak manajemen dan direksi PTPN VIII segera membayarkan hak dana tunjangan tanpa dicicil.
Hal tersebut tercantum dalam perjanjian kerja dan Surat Keputusan Direksi PT Perkebunan Nusantara VIII,dengan Nomor (SK).KEP/III.2/935/VII/2020.tentang pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun, karyawan pelaksana Gol IA-IID PTP.Nusantara VIII Kebun Malabar pensiun yang mereka terima.
sedangkan besaran Santunan Hari Tua (SHT), di hitung atau di tetapkan dan di bayar oleh cabang DAPENBUN PTPN VIII, yaitu maksimum besar manfaat pensiun adalah 70% dari penghasilan dasar pensiun PhDP. Selain itu PhDP terakhir tahun 2004 adalah sebesar Rp 330.472,- dengan total gaji pokok golongan IB,02 Rp.1.504.000
Berdasarkan hitungan Santunan Hari Tua (SHT) adalah 20×1-16×1,5+3/12×1,5=44,40×1,504000; total Rp. 66.777.600;
“Dalam perjanjian kerja dan SK Pensiun yang kami terima tidak ada kalimat dicicil. Jumlah karyawan yang pensiun sejak 2015 hingga 2018 itu ada 400 karyawan, yang tersebar di Apdelling Tanara. Uang Santunan Hari Tua (SHT) harusnya dibayarkan tunai, jangan ada dicicil dengan besaran 5 sampai 12persen,” tegas Enin.
Ditambahkan Enin uang santunan hari tua ini, sangat di harapkan para mantan pegawai PTPN VIII yang rata rata telah mengabdi diatas 30 tahun itu.
“Uang santunan hari tua itu sangat mereka harapkan untuk menopang perekonomian keluarga,” pungkasnya. (Tm/Sly)