Mengaku Bisa Sembuhkan Pengaruh Pelet, Dukun Cabul Masuk Bui
Kabupaten Bandung,
Satuan unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandung berhasil menangkap laki-laki berusia 46 tahun berinisial J alias Abah. Tersangka yang biasa dipanggil dengan sebutan Abah ini ditangkap karena terbukti melakukan tindakan asusila, yaitu memegang, meremas dan menyentuh bagian vital seorang perempuan dengan alasan bisa menyembuhkan dari guna-guna ilmu pelet yang dikirim oleh mantan kekasih korban.
Kedua korban yang masih dibawah umur ini berinisial WI (16) dan AR (15). Keduanya mendapat perlakukan pelecehan seksual dari seorang dukun yang mengaku bisa mengobatinya dari pengaruh ilmu pelet.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa kedua korban awalnya mendatangi pelaku dengan keluhan dirinya merasa di guna-guna.
“Keduanya mendatangi pelaku, setelah itu pelaku berinisial J alias Abah ini terangsang melihat bentuk tubuh korban. Kemudian Abah langsung melakukan strategi untuk menikmati tubuh keduanya,” kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kemudian, lanjut Kapolres pelaku mengatakan bahwa jika ingin sembuh harus mau melaksanakan salah satu persyaratan yaitu dengan dipegang dan dipijitnya bagian intim kewanitaannya.
Sementara itu, Abah sendiri mengaku bahwa dirinya sangat terangsang saat melihat bentuk tubuh korban kemudian nekat melakukan tindakan asusila sebagai bentuk salah satu syarat agar korban bisa terbebas dari guna-guna mantan kekasihnya tersebut
Abah ditangkap di tempat prakteknya yaitu di rumahnya yang beralamat di Dayeuh Kolot, Kabupaten Bandung. Saat dilakukan penangkapan Abah tidak dapat mengelak karena pihak kepolisian sudah memegang barang bukti yang menunjukkan bahwa Abah merupakan pelakunya.
Ironisnya bukan hanya satu korban, namun ada dua korban seorang wanita atau ABG berusia 16 dan 15 tahun keduanya masih dibawah umur mereka nekat mendatangi Abah karena mendengar kabar ada seseorang yang bisa menyembuhkan guna-guna pelet yang dikirimkan oleh mantan kekasihnya.
“Penangkapan Abah berdasarkan adanya laporan dari orangtua korban yang mengaku telah menerima tindakan pelecehan seksual atau tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial J alias Abah. Tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa hasil visum et repertum baju dan juga celana dalam korban pada saat dilakukan penangkapan tersangka mengakui semua perbuatannya,” tambahnya.
Atas perbuatannya, J alias Abah dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000.00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300.000.000.00
(tiga ratus juta rupiah). (Tm)