Melawan Petugas, Perampok Sadis Spesialis Minimarket Pincang Ditembak

Melawan Petugas, Perampok Sadis Spesialis Minimarket Pincang Ditembak

Kabupaten Bandung,

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku spesialis perampok minimarket. Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur. Adalah ADK, yang merupakan pelaku utama, dan berhasil ditangkap di Garut pada tanggal 8 Januari 2021, Jumat kemarin.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan tersangka merupakan otak dari aksi perampokan minimarket tersebut.

“Pelaku ADK berhasil kami tangkap, namun satu pelaku berinisial FL masih dalam pengejaran kami. Dan pelaku ADK kami beri tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan,” kata Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (11/1/2021).

Hendra menjelaskan, ADK sudah lebih dari satu kali menjalankan aksinya. Dan tidak segan-segan melukai korban jika melakukan perlawanan.

“Pelaku selalu membawa senjata tajam saat beraksi, dan juga pelaku ADK bersama rekannya FL merupakan komplotan Rampok yang selalu beraksi kejam,” tegasnya.

Dijelaskan Kapolresta bahwa pelaku ADK bersama dengan FL yang masih DPO melakukan patroli dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian saat targetnya sudah diketahui, kedua pelaku dengan membawa perlengkapan senjata tajam jenis golok dan tas kosong masuk ke dalam sebuah minimarket di daerah Majalaya Baru, Ds. Sukamanah Kec. Paseh Kabupaten Bandung.

“Dalam keadaan sepi tersangka ADK masuk kedalam mininarket dan langsung menodongkan senjata tajam jenis golok yang sudah di persiapkan sebelumnya ke arah para karyawan. Kemudian memaksa para karyawan untuk menunjukan brangkas yang tersimpan, kemudian menyuruh para karyawan untuk membuka pintu brangkas lalu memaksa mengambil uang yang ada di dalam berangkas kemudian memasukan ke dalam tas yang sudah di persiapkan. Setelah berhasil mereka kabur dengan membawa uang barang hasil curian,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka ADK dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (Tm/Sly)

%d bloggers like this: