Melanggar Aturan, Ratusan Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu
Kabupaten Bandung,
Bawaslu Kabupaten Bandung sudah mulai melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan dalam pemilihan kepala daerah. Sebanyak 200 alat peraga kampanye diteribkan dengan melibatkan Satpol PP.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin mengatakan penertiban alat peraga kampanye ini berdasarkan informasi atau laporan dari Panwascam. “Kami mendapat informasi dari Paswascam sudah ada beberapa alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan. Hal ini dilakukan berdasarkan design yang tidak sesuai dengan yang disampaikan KPU serta masuk dalam zona merah,” kata Komarudin.
Selain itu, lanjut Komarudin kemarin bawaslu denga KPU bersama semua partai melakukan pembahasan mengenai lokasi pemasangan alat peraga kampanye. “Untuk pemasangan di jalur tengah pintu tol Soreang tidak diperbolehkan. Dan kemarin kami sudah melakukan penertiban,” tambahnya.
Penertiban baru dilakukan di 4 kecamatan dari 31 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung. Untuk yang melanggar Bawaslu segera melakukan penertiban. “Sebelumnya kami memberikan teguran kepada pasangan calon, kemudian jika 1×24 jam tidak ditertibkan, maka kami memberikan surat rekomendasi kepada Satpol PP untuk menertibkan,”pungkasnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Bandung saat ini tengah melaksanakan Pilkada serentak se Indonesia. Dan ada tiga pasangan calon kandidat, yaitu paangan nomor 1 adalah Kurnia Agustina Dadang Naser dan Usman Sayogi, pasangan nomor 2 adalah Yena Iskandar Masoem dan Atep Rizal yang merupakan mantan pemain bola Persib dan pasangan nomor 3 adalah Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan. (Tm/Sly)