Masa Tenang Pilkada, Tim Paslon 1 dan 3 Malah Sebar Sembako dan Amplop
Kabupaten Bandung,
Memasuki masa tenang dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Bandung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh tim dari pasangan calon nomor 1 dan 3.
Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung Hedi Ardia menjelaskan kasus dugaan pelanggaran politik uang adalah adanya upaya pembagian paket sembako berupa beras sebanyak 43 karung, minyak goreng sebanyak 368 liter dan 23 amplop yang berisi uang sebanyak Rp150 ribu.
“Kami mendapat laporan dari Panwascam Paseh ada upaya pembagian sembako ini terjadi pada pukul 23.00 WIB, hari Minggu (6/12). Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako,” katanya, saat dihubungi wartawan, Senin (7/12/2020).
Mendapat laporan dari warga, Panwascam langsung menuju kelokasi. Namun, karena jumlah massa yang begitu banyak kasus tersebut sempat dibawa ke Polsek Paseh untuk dintrogasi oleh Panwascam.
“Berdasarkan interogasi mereka mengaku dari tim paslon nomor 3 yaitu Dadang-Sahrul. Dengan barang bukti paket sembako bergambar paslon 3,” jelasnya
Tidak hanya itu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran dugaan politik uang yang dilakukan oleh tim dari pasangan calon nomor 1 yaitu Nia-Usman di Kecamatan Cangkuang pada 2 Desember 2020. Dalam video yang diterima Bawaslu, terlihat ada seorang mantan anggota DPRD Kab Bandung berinisial EK mengajak warga memilih paslon nomor 1 sambil diatas panggung sambil membagikan paket sembako.
“Dalam satu paketnya berisi beras, mie instan dan gula putih. Berdasarkan informasi yang ada di lapangan, total paket sembako yang telah dibagikan itu sebanyak 60 bungkus untuk warga Kampung Cirangang, Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang,” ujarnya.
“Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum,” ucapnya.
Kedua kasus ini, sedang dalam tahap kajian pemenuhan unsur baik formil dan materialnya. Pesan terpenting dari pengungkapan dua kasus dugaan politik uang ini adalah kepada semua pihak untuk tidak melakukan upaya-upaya mempengaruhi pemilih dengan iming-iming sembako.
“Kepada publik perlu diketahui juga semua proses penanganan pelanggaran itu diproses bersama Gakkumdu. Kasus itu lanjut atau tidak sudah ada mekanisme dan aturan mainnya bukan dengan standar kebencian kepada salah satu paslon,” pungkasnya. (Tm/Sly)