Langgar Kode Etik Selama Pilkada, 14 ASN di Kabupaten Bandung Diperiksa Bawaslu
Kabupaten Bandung,
Saat ini Bawaslu Kabupaten Bandung sudah melakukan pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Bandung. Pelanggaran kode etik yang dilakukan adalah mengenai ketidak netralan ASN selama Pilkada berlangsung di Kabupaten Bandung.
Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan pelanggaran yang dilakukan kebanyakan adalah melalui media sosial. “Saat ini memang pelanggaran yang dilakukan masih dalam kategori ringan, namun saya perlu menyampaikan ke public karena nanti kedepannya akan dikenakan pasal pidana bukan hanya kode etik,” katanya.
Tidak hanya itu saja, Hedi juga menambahkan kalau pilkada ini cukup spektakuler. “Pilkada ini cukup spektakuler menurut saya, karena belum ditetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati saja ASN yang melanggar terus bertambah. Dan kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah aktif dalam media sosial, seperti memberikan like kepada para kandidat serta komentar-komentar dukungan,” jelasnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Bandung saat ini tengah melaksanakan Pilkada serentak si Indonesia. Dan ada tiga bakal calon kandidat yang akan meramaikan perhelatan pemilihan daerah ini. Adalah pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, Kurnia Agustina Dadang Naser dan Usman Sayogi, juga Yena Iskandar Masoem dan Atep Rizal yang merupkan mantan pemain bola Persib. (Tm/Sly)