Krisis Kepemimpinan Usai Pilkada
Kabupaten Bandung,
Krisis kepemimpinan usai pilkada memang menjadi masalah baru yang terjadi di satu daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah. Hal ini biasanya terjadi ketika proses pilkada yang begitu lama, apalagi ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Dan setelah itu, biasanya pemimpin daerah dilaksanakan oleh seorang pelaksana tugas atau PLT. Namun seorang PLT tidak memiliki kewenangan penuh seperti pemimpin daerah yang memang terpilih.
Analis politik dari universitas UNIS, Dosen Fisip dan direktur eksekutif Kajian Politik Nasional (KPN) Adib Miftahul mengatakan krisis kepemimpinan yang terjadi di salah satu daerah usai melaksanakan pilkada, memang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat.
“Ketika satu daerah dipimpin oleh seorang pelaksana tugas (PLT), maka banyak kewenangan yang tidak bisa sepenuhnya diambil atau diputuskan. Nah, ini menjadi dilema ditengah pandemi, karena banyak program-program pemerintah yang memang harus segera dilaksanakan,” jelasnya.
Dengan kejadian ini, lanjut Adib maka akhirnya masyarakat yang menjadi korbannya. “Dengan kewenangan yang tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya, apalagi ditengah pandemi seperti ini masyarakat butuh langkah-langkah yang cepat,” tegasnya.
Dijelaskan kembali ketika yang menjalankan hanya seorang pelaksana tugas, banyak kendala salah satunya adalah tidak bisa membuat sebuah kebijakan yang strategis.
“Karena begitu rancangan tugas sudah dipersiapkan, tetapi banyak tugas yang membutuhkan langkah cepat yaitu langkah yang extra ordinary terkait pandemi yang saat ini terjadi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Indonesia melaksanakan pemilihan kepala daerah, baik Bupati dan Walikota Juga Gubernur secara serentak. Dalam pemilihan tersebut banyak gugatan yang dilayangkan terkait hasil dari perhitungan suara. Dan ini membuat beberapa daerah akhirnya dipimpin oleh Pelaksana Tugas. (Tm/Sly)