KPU Siapkan Sarana Penunjang Untuk Pemilih Disabilitas di Seluruh TPS

KPU Siapkan Sarana Penunjang Untuk Pemilih Disabilitas di Seluruh TPS

Kabupaten Bandung,

Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang saat ini sedang berlangsung di Kabupaten Bandung, KPU Kabupten Bandung terus memperbaiki dan memberikan langkah-langkah terbaik untuk pemilih pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Salah satunya adalah penyediaan sarana dan prasarana penunjang bagi pemilih disabilitas, agar mereka bisa menyalurkan suaranya dengan rasa aman dan aman.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan bahwa pihaknya sudah bertemu dengan ketua Persatuan Tunanetra Indonesia untuk mendengarkan aspirasi serta kebutuhan apa saja bagi penyandang disabilitas saat pencoblosan berlangsung.

“Kami sudah melakukan pertemuan dengan ketua Pertuni yaitu Maman. Dalam pertemuan itu kami memang sudah merencanakan mengenai kebutuhan serta data penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Bandung,” kata Agus Baroya kepada suarabandungnews.com.

Selain itu, Agus juga menjelaskan berdasarkan data yang diterim KPU Kabupaten Bandung ada sekitar 300 lebih penyandang disabilitas yang memiliki hak pilihnya.

“Maka dari itu, kami sudah menyiapkan template berbentuk braille untuk penyandang tunanetra di seluruh TPS. Dan template ini kami sediakan diseluruh TPS yang ada di Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Selain itu, para penyandang disabilitas boleh menunjuk pendamping untuk membantunya saat masuk kedalam bilik suara. “Kami menyiapkan pendamping dari petugas KPPS, atau yang ditunjuk langsung oleh pemilih disabilitas. Bisa itu saudaranya atau mungkin orang yang bisa dipercaya,”ujarnya kembali.

Sementara itu Kepala Bidang Politik Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Mahmud Fasa mengatakan ada sejumlah catatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Pilkada dalam pelaksanaan pemungutan suara harus ramah bagi penyandang disabilitas.

“Ada banyak contoh, seperti bagi para pemilih tuna netra tidak diharuskan memakai sarung tangan dalam mencoblos, pemilih tuna rungu tidak harus menggunakan masker, dan pemberian akses jarak antar bilik suara bagi penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda,” pungkasnya. (Tm/Sly)