Komplotan Rampok Malam Tahun Baru Alfamart Ditangkap di Sumedang

Komplotan Rampok Malam Tahun Baru Alfamart Ditangkap di Sumedang

Kabupaten Bandung,

Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil menangkap dua orang pelaku yang merampok sebuah minimarket pada malam tahun baru 2021. Kedua pelaku berinisial YH dan DD ini ditangkap petugas di Kp. Sayang Ds. Ciawi Kec. jatinangor Kab. Sumedang pada Jum’at (1/1/2021).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan juga hasil dari rekaman CCTV yang sempat viral.

“Kami melakukan analisa terhadap rekaman CCTV yang ada di minimarket tersebut. Kemudian kami lakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya,” kata Hendra Kurniawan.

Kemudian, Hendra juga menjelaskan peran dari kedua pelaku tersebut yaitu YH dan DD. Tersangka YH merupakan otak dari aksi perampokan yang sudah direncanakannya. Kemudian YH mengajak DD untuk ikut dalam aksinya.

“Tersangka YH adalah otaknya, dia memang sudah merencanakan aksi tersebut. YH mendatangi DD dan mengajaknya untuk beraksi. Sekitar pukul pukul 22.10 Wib pada saat karyawan menutup mini market alfamart tersebut YH dan DD masuk melalui pintu depan yang masih terbuka sedikit,” jelas Kapolresta Bandung.

Ditambahkannya kembali, setelah berhasil masuk kemudian tersangka YH langsung menodongkan senjata tajam miliknya kearah karyawan sambil mengancam dan mengatakan ”DIAM”.

“Setelah menodongkan senjata tajam, tersangka DD mengikat tangan karyawan dengan menggunakan kabel ties dan langsung mendorong para karyawan ke gudang yang terletak di belakang. Setelah itu tersangka YH mengambil semua uang yang ada di kasir dan mengambil rokok dengan berbagai merk dan kemudian tersangka YH dan DD langsung pergi kabur dengan membawa hasil curian tersebut,” tambah Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah senjata tajam berupa golok serta barang hasil curian dan uang tunai sebesar Rp 9 juta. Kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (Tm/Sly)

%d bloggers like this: