Ketua DPRD Minta Pelantikan Walkot Bandung Definitif Disegerakan

Ketua DPRD Minta Pelantikan Walkot Bandung Definitif
Disegerakan

Kota Bandung,

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera melantik Yana Mulyana menjadi wali kota Bandung
definitif. DPRD Kota Bandung pun meminta agenda pelantikan itu bisa dilakukan dalam waktu sesegera mungkin.

“Kalau untuk agenda pelantikan, kita normatif saja menunggu undangan untuk menghadiri dari Pemprov Jabar. Tapi kalau memang suratnya sudah ada, kenapa ditunda lagi karena sudah terlambat,” kata Ketua DPRD Kota Bandung Tedy.

Meski demikian, Tedy mengaku pihaknya belum mendapat tembusan terkait surat bernomor 131.32/2611/OTDA dari Kemendagri tersebut. Pasalnya, kata Tedy, hal itu menjadi ranah dari Pemprov Jabar untuk melaksanakan agenda pelantikan.

“Belum (terima surat tembusan dari Kemendagri). Kita mah sifatnya hanya menunggu undangan pelantikan saja, karena kita sudah mengusulkan dari awal,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, DPRD Kota Bandung telah menggelar rapat Paripurna untuk mengangkat Yana Mulyana menjadi Wali Kota definitif di sisa masa jabatannya hingga 2023 mendatang. Paripurna itu telah dilaksanakan pada awal
Maret lalu dan disampaikan ke Pemprov Jabar untuk kemudian disahkan oleh Kemendagri.

Pada Senin (11/4) kemarin, Mendagri Tito Karnavian diketahui telah memerintahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk segera melantik Yana Mulyana menjadi wali kota Bandung definifit. Perintah tersebut tertuang dalam surat Kemendagri bernomor 131.32/2611/OTDA.

Berdasarkan salinan yang diterima, surat bersifat ‘segera’ dengan hal Penyampaian Keputusan Mendagri itu ditujukan ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Dalam suratnya, Tito memerintahkan Ridwan Kamil segera melantik Yana Mulyana menjadi wali kota Bandung di sisa masa jabatannya hingga tahun 2023 mendatang.

“Melaksanakan Pelantikan terhadap Sdr. H. Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian petikan salinan surat Kemendagri tersebut.

Kemendagri dalam suratnya, juga memerintahkan Pemprov Jabar untuk menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dan dicap basah. (Humas/Tm)

%d bloggers like this: