Kesal Motornya Disenggol, Duda Labil dan Pemuda Kampung Bacok Biker
Kabupaten Bandung,
Seorang pengendara sepeda motor ditemukan warga bersimbah darah dengan luka bacokan di kepala dan sekujur tubuh lebam. Adalah Iman NY yang merupakan warga Kp. Cibodas, Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung.
Kejadian berawal ketika korban Iman sedang melintas di Pinggir jalan Kp. Sukamanah Rt. 01 Rw. 18 Desa Langen Sari Kec. Solokan Jeruk. Dirinya tidak sengaja menyenggol sepeda motor milik pelaku yaitu GG dan TP.
Setelah itu, kedua pemuda yang tidak terima motornya disenggol ini melakukan pengejaran. Sampai dilokasi kejadian, GG dan TP langsung melakukan pengeroyokan terhadap Iman. Dengan menggunakan sebilah golok kedua pemuda ini melakukan penganiayaan, hingga menyebabkan Iman mengalami luka serius dibagian kepala.
Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
“Korban langsung dibawa ke rumah sakit, dan petugas segera melakukan pengejaran. Kedua pelaku berhasil kami tangkap di kp Padarangkung RT01 RW07, Desa Sukamanah, Kecamatan Rancaekek. Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku GG dan TP mengakui perbuatannya secara bersama-sama,” kata Dwi Indra Laksmana.
Ditambahkan Dwi, dalam pemeriksaan oleh petugas GG dan TP mengakui telah melakukan pembacokan dan pemukulan terhadap Iman.
“GG mengaku telah melakukan pembacokan kearah kepala korban sebanyak tiga kali dan juga punggung sebelah kiri serta kaki kiri korban. Kemudian untuk TP selain melakukan pembacokan juga memukul korban dengan menggunakan tangan,” jelasnya. GG yang merupakan seorang duda serta pengangguran ini merasa kesal karena motornya disenggol oleh korban. Kemudian TP ikut-ikutan melampiaskan kekesalannya dengan memukul korban dan membacoknya.
Dalam hal ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa
1 bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 30 cm, 1 bilah senjata tajam jenis golok dengan panjang kurang lebih 40 cm, baju switer panjang warna hitam, dan 1 unit motor Honda beat street warna hitam nopol D 6026 VEK.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka yaitu GG dan TP terancam pasal 351 Dan Atau 170 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Tm/Sly)