Kepala Sekolah Pendidikan Dasar Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Pendidikan Menengah (MTS) Keluhkan Paksaan Beli Buku Kurikulum Merdeka
Kabupaten Bandung,
Kepala Sekolah jenjang pendidikan Dasar MI dan Jenjang Menengah MTS diKabupaten Bandung Jawa Barat, mengeluh bahwa pada tahun anggaran 2023/2024 disekolahnya sudah melakukan transaksi pembelian Buku kurikulum merdeka secara paksa.
Diduga kegiatan jual buku ini, ada kaitannya arahan ketua KKM masing masing kecamatan dan juga arahan dari kepala seksi Pendidikan madrasah dikementerian agama kabupaten Bandung Jawa barat.
Menurutnya kepala sekolah inisial ZH 42 th, buku kurikulum merdeka yang di kirim dari penerbit Erlangga dan Yudistira sangat mahal,sementara kalau melihat HET buku dari kementerian agama harga nya standar atau dari Mendikbud.
“Jadi penerbit langsung mengirimkan buku tersebut kesetiap sekolah tanpa ada pesanan yang dipatok harganya 10 juta untuk sekali pembelian dengan fee 30%,” katanya.
Diketahui, bahwa sejumlah sekolah madrasah ibtidaiyah (MI) dan sekolah madrasah tsanawiyah di wilayah Kabupaten Bandung berjumlah kurang lebih 226 untuk madrasah ibtidaiyah, dan 224 untuk jenjang tsanawiyah.
Sementara itu Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bandung H.Cece Hidayat mengatakan, bahwa di wilayah Kabupaten Bandung, binaan kementerian Agama sama sekali pihaknya tidak ada pengkondisian untuk pembelian buku pelajaran baik paket maupun yang lainnya.
“Kami sangat menyayangkan kalau ada oknum, atau pegawai yang masih melakukan pungli atau pengkondisian terhadap pihak ketiga untuk para sekolah atau KKM di masing masing wilayah atau kecamatan,” ungkapnya.
Pengaturan dalam Pasal 17 UU No. 5/1999 adalah sebagai berikut: (1) Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/ atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/ atau persaingan usaha tidak sehat.
Kepala seksi pendidikan madrasah kabupaten Bandung Wawan melalui sambungan telp mengatakan bahwa pihaknya profesional dan tidak ada paksaan.
“Menurut saya mah profesional saja, tidak perlu mengeluh, tidak pesan tidak usah diterima, dipaksa ya tolak saja. Coba pikirkan dengan jernih bahwa kewenangan sepenuhnya ada di pengelola satuan pendidikan masing-masing,” jawabannya. (Tik)