Kabur ke Garut, preman pembawa sajam ditangkap Polisi

Kabur ke Garut, preman pembawa sajam ditangkap Polisi

Kabupaten Bandung ,

Aparat kepolisian dari Resmob Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang pria bernama Saepudin alias Acep Cemong (30), yang diduga melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin, pengrusakan, dan perbuatan tidak menyenangkan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono melalui Kapolsek Soreang, Kompol Ivan Taufiq mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB di Kampung Sukawangi Kaler, Desa Jelegong, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

“Pelaku awalnya mendatangi rumah korban, Juanda (42), dan menanyakan keberadaan proposal yang pernah ia titipkan,” ujar Ivan. Kamis, 3 April 2025.

“Saat korban mendorong pelaku keluar rumah, Saepudin sempat pergi, namun kembali dengan membawa sebilah golok,” sambungnya.

Dengan golok tersebut, pelaku merusak pagar dan pintu rumah korban, serta memecahkan kaca jendela.

Tak hanya itu, Saepudin juga mengancam korban dengan mengacungkan senjata tajam, hingga warga sekitar datang dan melerai kejadian tersebut.

Atas insiden itu, korban segera melaporkan kejadian ke Polsek Soreang. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Garut, tepatnya di rumah kakaknya, pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.

Barang bukti berupa sebilah golok dan pecahan kaca jendela telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Saat ini, pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Soreang,” tuturnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika terjadi hal serupa,” tutup Kompol Ivan Taufiq. (Tik)