Jalani Sidang Lanjutan, Doni Salmanan Berharap Eksepsinya Dikabulkan
Kabupaten Bandung,
Terdakwa kasus penipuan aplikasi Binary Option Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan hari ini kembali jalani persidangan di PN Balebandung Baleendah Kabupaten Bandung Jawa barat,dengan agenda putusan sela.
Sidang terdakwa Doni Muhamad Taufik alias Doni salmanan kembali di gelar di pengadilan bale Bandung Baleendah Bandung Jawa barat,di ruang sidang utama Kusuma Atmaja hari ini.
Sidang ketiga terdakwa Muhamad Taufik alias Doni Salmanan,di pimpin langsung oleh kepala PN Bale Bandung Ahmad Sati i SH MH. Dalam pembacaan putusan sela atau di tolak pembacaan eksepsinya pada sidang kedua kemarin.
Semantara Kuasa hukum terdakwa Ikbar Firdaus mengatakan, minta eksepsi terdakwa di kabulkan kasus yang menjerat kliennya tidak ada yang di rugikan, karena semua kliennya masih bisa menarik ke untungkan dari Binary Option quotek.
“Saya berharap bisa dikabulkan karena tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.
Di tambahkan Ikbar pihaknya berharap supaya para saksi bisa datang untuk memberikan kesaksian yang akurat,untuk kliennya nanti pada sidang lanjutan yaitu tanggal 25 Agustus 2022 nanti.
Seperti di ketahui terdakwa di jerat pasal 45 A pasal 1 Jo pasal 28 ayat 1 undang undang republik Indonesia, undang undang informasi transaksi elektronik,dan di dakwa pasal 378 kuhp tentang penipuan, dan undang undang pemberantasan korupsi.
Sidang kembali di gelar hari ini kamis depan tanggal 25 Agustus 2022.dengan agenda menghadirkan saksi saksi.
suarabandungnews.com, mencoba menggali lebih detail berapa kerugian yang di lakukan oleh terdakwa Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, sidang di hadiri oleh keluarga Doni Muhamad Taufik alias Doni salmanan dan rekan,dan juga beberapa korban.
Sidang di laksanakan secara virtual, sementara terdakwa di lapas kelas narkotika kelas II A Kabupaten Bandung Jawa barat dimana terdakwa di tahan saat ini. (TM)