Hilangnya Perkara Pelanggaran Pilkada di Dalam “Rumah” Bawaslu

Hilangnya Perkara Pelanggaran Pilkada di Dalam “Rumah” Bawaslu

Kabupaten Bandung,

Dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang saat ini sedang berlangsung serentak dibeberapa wilayah di Indonesia, banyak pelanggaran yang dilakukan baik oleh tim sukses ataupun ASN. Dan, Bawaslu merupakan garda terdepan ketika terjadi proses pilkada. Karena Bawaslu menjadi garda terdepan untuk menegakan demokrasi yang bersih dan terhormat.

Djamu Kertabudi selaku Pengamat Politik dan Kebijakn Publik dari Universitas Nurtanio Bandung mengatakan netralitas Bawaslu harus dikedepankan. Ketika ditanya mengenai apakah Bawaslu bisa tidak netral?, Djamu mengatakan hal itu bisa saja terjadi.

“Bisa saja terjadi, ketika ada salah satu laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang. Kemudian Bawaslu melakukan klarifikasi dan setelah terekspose dimedia kemudian tidak ada kelanjutannya lagi,” kata Djamu Kertabudi.

Kemudian, lanjut Djamu ketika kasus tersebut hilang atau tidak ada lagi kelanjutannya maka masyarakat akan menilai bahwa bawaslu berpihak atau tidak netral. “Karena ketika perkara yang menguntungkan salah satu paslon, itu  bisa saja menjadi indikasi Bawaslu tidak netral. Ketika satu kasus yang memang sudah terekspose oleh media namun tidak terbuki, jelas ada unsur kealpaan dalam Bawaslu,” tegasnya.

Maka dari itu, Bawaslu harus tetap menjaga demokrasi yang bersih dan terhormat. Karena demokrasi yang sesungguhnya adalah ketika terjadi Pilkada seretak. “Kalau KPU hanya penyelenggara saja, tidak memiliki instrument untuk menegakan pelanggaran-pelanggaran politik. Dan Bawaslu harus diisi oleh orang yang benar-benar netral, karena ketidaknetralan Bawaslu bisa menciderai rasa demokrasi kita,” pungkasnya. (Tm/Sly)

%d bloggers like this: