Hari Terakhir Pengembalian Berkas, Ketua KPU : Telat Mengembalikan, Dianggap Gugur
Kabupaten Bandung,
Hari ini merupakan hari terakhir dalam tahapan pengembalian berkas kelengkapan, yang dilakukan oleh para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung. Saat ini KPU Kabupaten Bandung baru menerima satu berkas yang sudah dilengkapi yaitu pasangan Yena Iskandar Masoem dan Atep Rizal.
Sementara itu untuk pasangan lainnya seperti Nia-Usman dan Dadang-Sahrul belum mengembalikan berkas kelengkapan. Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya.
“Sampai dengan sekarang, baru pasangan Yena-Atep yang sudah menyerahkan berkas perbaikan. Untuk pasangan lainnya kami tunggu hari ini sampai pukul 24.00 WIB,” kata Agus Baroya.
Agus juga menjelaskan KPU akan melakukan penelitian terhadap berkas perbaikan, mulai tanggal 17 sampai tanggal 22 September 2020, kemudian tanggal 23 kami lakukan penetapan.
Ketika ditanya mengenai sanksi kepada para bakal calon jika terlambat melakukan pengembalian berkas, ketua KPU menegaskan bisa di diskualifikasi alias gagal ikut Pilkada.
“Kami sudah memberikan batas waktu sampai pukul 24.00 WIB. Jika pada waktu yang sudah ditentukan mereka belum mengembalikan berkas kelengkapan kami menganggapnya gugur dan tidak bisa mengikuti pada Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kabupaten Bandung saat ini tengah melaksanakan Pilkada serentak si Indonesia. Dan ada tiga bakal calon kandidat yang akan meramaikan perhelatan pemilihan daerah ini. Adalah pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan, Kurnia Agustina Dadang Naser dan Usman Sayogi, juga Yena Iskandar Masoem dan Atep Rizal yang merupkan mantan pemain bola Persib. (Tm/Sly)