Hanya 3 Jam, Petugas berhasil Tangkap Residivis Curanmor
Kabupaten Bandung,
Petugas kepolisian Polsek Baleendah berhasil menangkap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Hanya butuh waktu 3 jam, petugas berhasil membekuk residivis curanmor yang memang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan dalam jumpa pers, Senin (14/9/2020) bahwa ketiga pelaku ini adalah residivis. “Mereka baru dua bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama. Dan sekarang ketiga pelaku berinisial SH, TH dan UT kembali kami amankan,” katanya.
Selain itu, Kapolres juga menambahkan bahwa tidak butuh waktu lama untuk melakukan penangkapan ketiga residivis ini. “Petugas hanya butuh waktu 3 jam saja, dan berhasil menangkap semuanya,” tegasnya kembali.
Sementara itu, Kapolsek Baleendah AKP Sungkowo menambahkan dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sedikitnya 6 unit sepeda motor hasil kejahatan.
“Modus yang mereka lakukan adalah dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman. Dengan merusak kunci gembok pagar dan membawa barang hasil curian,” ujar Sungkowo.
Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan selama 7 tahun penjara.
Hari ini juga sekalian dilakukan pemberian atau pengembalian sepeda motor kepada korban pencurian di Polsek Baleendah. (TM/Sly)