Ga Kapok, Curi Kotak Amal Residivis Masuk Bui Lagi
Kabupaten Bandung,
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana dengan pemcurian uang kotak amal.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi di salah satu masjid yang ada di wilayah Gading Tutuka Residance, Soreang, Kabupaten Bandung pada 15 Oktober 2021.
“Jadi ada beberapa video viral, dimana MM pelaku mencuri uang kotal amal masjid,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, (1/11/2021).
Ia menambahkan, pelaku sering melakukan aksinya ke beberapa masjid yang ada di wilayah Kabupaten Bandung pada saat lokasi terlihat sepi.
“Melakukannya saat masjid sepi dan pelaku menggunakan obeng untuk membongkar kotak amalnya dan berhasil membawa uang sejumlah 800ribu,” ujarnya.
Seringnya terjadi pencuriang uang kotak amal, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya MM berhasil ditangkap pada 26 Oktober 2021 diwilayah Rancabali, Kabupaten Bandung.
“Setelah kami lakukan pendalaman, ternyata pelaku sudah melakukannya di delapan TKP dan TKPnya semua masjid,” kata Hendra.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya MM dilanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara. (Humas/Tm)