Fungsi Saber Pungli di Daerah Kurang Efektif, Pengamat: Masih Pakai System “Pertemanan”
Kabupaten Bandung,
Saber pungli adalah salah satu unit pemberantasan pungutan liar yang mempunyai tugas melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara efektif dan efisien.
Hal ini dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, baik yang berada di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Namun dalam kenyataannya, masih ditemukan adanya pelanggaran penyelewengan dana di sebuah instansi pemerintah. Sebagai contoh salah satunya penyelewengan dana BOS yang sempat menjadi pembahasan secara nasional.
Peneliti di Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Trasnparansi Anggaran Gurnadi Ridwan mengatakan, saber pungli yang dibentuk di daerah memang kurang efektif. Karena menjadi hal yang sulit mengingat harus mengawasi atasannya sendiri dalam hal ini adalah kepala daerah.
“Saber pungli yang ada di daerah memang kurang efektif, karena menjadi satu dengan instansi pemerintah. Kecuali saber pungli ini didirikan diluar instansi pemerintah, maka tindakan dan pemantauan yang dilakukan bisa bersifat ketegasan,” katanya.
Gurnadi juga menambahkan, saber pungli yang saat ini ada di daerah hanya sebatas kontrol saja. Namun ketika salah satu instansi didapati melakukan penyelewengan anggaran hanya akan diberikan teguran saja. Sementara itu, penyelewengan anggaran adalah salah satu tindakan yang bisa dipidanakan.
“Jadi ketika saber pungli menemukan penyelewengan dana disalah satu instansi, hanya melakukan teguran saja. Sebagai contoh misalkan di Dinas Pendidikan ditemukan adanya penyelewengan dana BOS, maka kepala dinasnya hanya ditegur dan yang akan ditindak biasanya kepala sekolah. Dan akhirnya permainan saber pungli hanya makro saja, yang diatas dibiarkan. Jadi teguran-teguran “pertemanan” masih berlaku,” pungkasnya. (Tm/Sly)